Vanionlinemedia.com, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok, menolak kesempatan bebas bersyarat. Dengan penolakan tersebut, pilihan terakhir adalah Ahok bebas secara mutlak atau murni.
Hal ini pun telah dipastikan oleh kakak angkat Ahok, Andi Nana Riwayati. Ia memastikan bahwa Ahok yang menolak kesempatan itu, dan keputusannya tidak akan berubah.
“Tetap enggak diambil,” ujar Nana saat dihubungi pada Senin, 30 Juli 2018.
Nana pun mengatakan ia tahu betul bahwa saat ini Ahok memang sudah memenuhi syarat untuk dapat mengajukan bebas bersyarat. Namun, dia memastikan, Ahok tetap memilih untuk menjalani seluruh masa hukuman dan bebas secara murni. Ini juga telah disepakati oleh pihak keluarga.
“Alasanya sama seperti yang saya katakan kemarin dan itu enggak diambil,” kata Nana.
Sementara itu, Ahok mengunggah beberapa postingan di akun Instagram pribadinya melalui tim media yang ia miliki. Unggahan tersebut berisi pemberitahuan bahwa akan ada kejutan dari Ahok pada bulan Agustus.
Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai unggahan tersebut. Nana juga menolak menanggapi hal ini. ia pun tak mau menjawab terkait kejutan yang akan disampaikan, termasuk beberapa perkiraan yang menyebutkan kejutan itu berkaitan dengan sikap politik Ahok.
“Enggak terkejut dong nanti kalau aku kasih bocoran,” jawab nana singkat.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok sudah dapat mengajukan status bebas bersyarat pada Agustus ini. Tapi, sampai saat ini dia belum menerima surat pengajuan bebas bersyarat dari Ahok.
“Kami sampai sekarang belum terima usulannya,” kata Sri saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Ia pun mengatakan hanya akan memproses hal terkait status bebas bersyarat Ahok setelah ada usulan dari Lapas Cipinang.
Ahok dianggap sudah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat karena telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Ahok sebelumnya harus mendekam di penjara sejak 9 Mei 2017. Ia divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Dengan menolak bebas bersyarat, Ahok bebas mutlak tahun depan.